April 15, 2012


Panjang kapal

Panjang Kapal (Length) pada umumnya terdiri dari LOA (Length Over All), LWL (Length on designes water Line), dan LBP (Length Beetwen Perpendicular).

LOA (Lenght Over ALL)

Secara definisi LOA adalah panjang keseluruhan kapal yang diukur dari ujung haluan kapal terdepan sampai pada ujung belakang buritan kapal. Merupakan ukuran utama yang diperlukan dalam kaitannya dengan panjang dermaga, muatan, semakin panjang LOA semakin besar kapal berarti semakin besar daya angkut kapal tersebut.

LWL (length water line)


LWL adalah panjang kapal yang diukur dari perpotongan garis air pada haluan kapal sampai buritan kapal pada garis air, atau dengan kata lain adalah panjang bagian kapal yang berada di bawah garis air.

LBP (length between perpendicular)

LBP adalah panjang antara 2 (dua) garis tegak kapal yang diukur dari tinggi haluan kapal pada garis air sampai tinggi kemudi.

Lebar

Lebar dan kedalaman kapal merupakan ukuran utama lainnya dalam menentukan ukuran-ukuran kapal. Ada beberapa ukuran lebar yang biasa digunakan dalam pengukuran dimensi lebar kapal yaitu Breadth Extreme/maximum breadth dan Breadth Moulded.

Breadth Extreme

Lebar kapal merupakan besaran yang diukur dari kulit kapal bagian terluar (starboard=sisi kiri) sampai kulit kapal bagian luar sisi lainnya (port=sisi kanan) termasuk jika ada bagian geladak yang menonjol keluar melampaui lambung kapal.

Breadth moulded

Lebar menurut mal ialah lebar yang diukur dari bagian luar gading-gading pada satu sisi ke gading-gading sisi yang lain.

Dimensi Vertikal


Sarat air (d) atau (T)

Sarat air atau dikenal sebagai sebagai draught adalah jarak tegak antara lunas (keel) sampai garis air muat, maksimumnya ditetapkan sebagai batas lambung timbul (freeboard). Sarat air biasa disimbolkan dengan huruf ”d” atau “T”. Sarat kapal sangat ditentukan beberapa faktor seperti model lambung kapal, termasuk di dalamnya dimensi kapal rancangan itu sendiri, muatan (payload), berat konstruksi, suhu air serta viskositas air di mana kapal dioperasikan.

Dalam (depth) / Tinggi geladak

Depth moulded (dalam) menurut mal adalah kedalaman atau tinggi yang diukur dari bagian atas lunas sampai bagian bawah geladak yang terendah di tengah-tengah panjang kapal (LBP).

Lambung bebas minimum (f)

Lambung bebas minimum (Min. freeboard), ialah jarak vertikal antara garis geladak bagian atas sampai dengan lingkaran Plimsol Mark (garis muat). Semakin besar muatan kapal, benaman kapal yang tercelup ke dalam air semakin dalam sampai batas aman yang ditandai dengan Plimsol Mark. Sedang lambung bebas (freeboard) adalah jarak vertikal antara garis geladak bagian atas sampai garis air.

Koefisien Kapal

Koefisien kapal merupakan suatu besaran yang merupakan fungsi dari dimensi utama kapal (main dimension). Koefisien–koefisien yang diperoleh akan digunakan dalam perhitungan rancangan kapal. Jenis koefisien kapal adalah sebagai berikut:

Koefisien Bentuk (Cb)

Koefisien bentuk dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

C_b = \frac {V}{L_{pp} \cdot B \cdot T}
Dimana :
V = Volume Carena
L = Panjang Garis Air
B = Lebar Kapal
T = Sarat Kapal
Koefisien bentuk ini berfungsi untuk mengetahui bentuk lambung dari sebuah kapal rancangan yang mana semakin besar nilai sebuah koefisien bentuk, maka berdampak pada bentuk lambung yang gemuk. Sebaliknya pun demikian. Dalam Buku Teori Bangunan Kapal diberikan nilai batasan koefisien bentuk yaitu: (0,20 – 0,84). Untuk rancangan kapal–kapal penyeberangan yang ada sekarang pada umumnya menggunakan Cb yang besar. Hal ini bertujuan untuk mencapai sebuah kapasitas ruang muat yang lebih besar meski tidak sedikit yang menggunakan nilai Cb yang relatif kecil.

Koefisien Water Line (Cwl) dan Koefisien Midship (Cm)

[sunting]Koefisien Water line

Koefisien Water line (CW) - (range: 0,70 – 0,90). adalah luas bagian kapal yang berada digaris air dibagi panjang pada garis air dikali lebar kapal. Nilai yang kecil menunjukkan kapal yang streamline seperti pada kapal layar atau kapal penumpang sedangan nilai yang besar menunjukkan kapal kecepatan rendah yang digunakan pada kapal barang atau kapal tangker.

C_w = \frac {A_w}{L_{pp} \cdot B}

[sunting]Koefisien midship

Koefisien Midship (CM) - (range: 0,50 – 0,995) adalah potongan melintang pada bagian tengah kapal, atau bagian terbesar yang dibagi dengan lebar (beam) x draft. Yang merupakan ratio antara bagian yang berada dibawah air dengan luas pesegi antara lebar dengan draft. Nilai yang kecil menunjukkan kapal yang streamline yang biasanya ditemukan pada kapal layar dan nilai yang besar biasanya pada kapal barang atau tangker.

C_m = \frac {A_m}{B \cdot T}

[sunting]Koefisien prismatik

Koefisien prismatik adalah volume dibagi dengan panjang pada garis air dikali luas potongan dibawah garis air. Angka yang rendah menunjukkan bagian tengah kapal yang penuh sedang ujung-ujung yang lancip yang biasa digunakan pada kapal kecepatan tinggi sedangkan angka yang besar digunakan pada kapal kecepatan rendah.

C_p = \frac {V}{L_{pp} \cdot A_m}

April 14, 2012

sextan


Pelaut pasti kenal sama sextan, karena wajib bagi perwira kapal tahu sama barang ini. sextan adalah Alat untuk mengukur sudut dalam bidang datar dan vertikal di kapaldinamakan Sextan dimana sudut diukur dengan cara mengepitkan duabuah benda yang ada di antara sudut yang akan diukur. Sextan menggunakan prinsip cahaya dan berdasarkan ketentuan bahwasudut yang terjadi antara arah pertama dan arah terakhir daripadasebuah cahaya yang telah dipantulkan, dua kali besarnya susut yangterjadi antara dua buah reflektor tadi, satu terhadap lain.
Macam-nacam SextanAda dua macam yaitu :
1. Sextan nonius
2. Sextan tromol (yang baru) dengan sekrup tombol (micrometer sextan) Perbedaan antara kedua macam sextan ini terletak pada bentuknya sekerup jepit dan sekerup halus alhidade.

April 10, 2012

sertifikasi ISM-CODE


Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Koda International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.

Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan jadwal sbb :
Tanggal
Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998
  • Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
  • GT >= 500 untuk Kapal Tangki Minyak, Kapal Tangki Bahan Kimia, Kapal Tangki Gas Cair, Kapal Muatan Curah, Kapal Barang Kecepatan Tinggi
01 Juli 2002
  • GT >= 500 untuk Kapal Barang lainnya dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)

Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan penerapan ISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatas dan bagi yang beroperasi secara domestik diberlakukan sbb :
Tanggal
Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998
  • Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang, Kapal Penumpang Penyeberangan dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
  • GT >= 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
  • GT >= 500 untuk Kapal Tangki Kimia dan Kapal Cargo Kecepatan Tinggi
01 Juli 1999
  • GT >= 500 untuk Kapal Tangki lainnya dan Kapal Tangki Gas Cair
01 Juli 2000
  • GT >= 500 untuk Kapal Muatan Curah
01 Juli 2002
  • 100 <= GT < 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
  • GT >= 500 untuk Kapal Peti Kemas
01 Juli 2003
  • GT >= 500 untuk Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)
01 Juli 2004
  • GT >= 500 untuk Kapal Barang Lainnya
01 Juli 2006
  • 150 <= GT < 500 untuk Kapal Tangki Kimia, Kapal Tangki Gas Cair dan Kapal Barang Kecepatan Tinggi


http://www.klasifikasiindonesia.com/ajax/gambar/fire.jpgSesuai dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan, menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Organization / RO) dalam rangka penerbitan sertifikat setelah dipenuhinya semua persyaratan ISM Code. Perusahaan (Company) yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Kesesuaian atau Document of Compliance (DOC) dan setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan atau Safety Management Certificate (SMC). Baik DOC maupun SMC masa berlakunya 5 tahun. Perusahaan dan kapalnya yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISM Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, baik diperairan internasional maupun domestik.

BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia telah ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISM Code oleh BKI.

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat DOC - ISM Code sbb :
  • Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan manual Sistem Manajemen Keselamatan kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
  • BKI akan melakukan approval atas manual Sistem Manajemen Keselamatan. Apabila ada kekurangan, maka manual akan dikembalikan untuk diperbaiki.
  • Apabila manual Sistem Manajemen Keselamatan telah memenuhi syarat, maka dilakukan Verifikasi Awal (Initial Verification) ke kantor perusahaan pemohon untuk diperiksa kesesuaian antara manual dengan penerapannya. Untuk ini, BKI akan mengirimkan auditor yang kompeten untuk memeriksa penerapan sistem di perusahaan.
  • Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat DOC sementara yang berlaku 5 bulan.
  • Untuk penerbitan DOC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat SMC - ISM Code sbb :
  • Kapal harus dioperasikan / dikelola oleh perusahaan yang telah memiliki sertifikat DOC.
  • Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan salinan DOC kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
  • BKI akan menunjuk auditor yang kompeten untuk melakukan verifikasi diatas kapal untuk diperiksa kesesuaian persyaratan ISM Code diatas kapal.
  • Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat SMC sementara yang berlaku 5 bulan.
  • Untuk penerbitan SMC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.
Setelah mendapatkan sertifikat, baik DOC atau SMC, maka ada kewajiban dari Perusahaan dan kapalnya untuk mempertahankan sertifikat tersebut dengan mengajukan permohonan verifikasi periodik kepada BKI dengan jadwal sbb :
Sertifikat
Verifikasi Periodik
DOC
  • Verifikasi Tahunan (Annual Verification), setiap tahun dengan masa pengajuan antara 3 bulan sebelum s/d 3 bulan sesudah dari ulang tahun sertifikat.
  • Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.
SMC
  • Verifikasi Antara (Intermediate Verification), dengan masa pengajuan antara tahun ke 2 hingga tahun ke 3 dari ulang tahun sertifikat.
  • Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.
http://www.klasifikasiindonesia.com/ajax/gambar/boat.jpg
Selain itu, BKI juga diberi otorisasi untuk menerbitkan sertifikat DOC atau SMC Interim yang ditujukan bagi perusahaan atau kapal dengan kondisi sbb :
  • Perusahaan yang baru didirikan.
  • Tipe Kapal baru ditambahkan pada dokumen DOC yang sudah ada.
  • Kapal yang baru selesai dibangun.
  • Kapal yang baru bergabung dengan perusahaan.
  • Kapal baru berganti bendera kapal.
Persyaratan untuk mendapatkan DOC/SMC Interim adalah :
  • Telah memiliki manual Sistem Manajemen Keselamatan sesuai persyaratan ISM Code.
  • Memiliki jadwal implementasi selama masa berlakunya DOC / SMC Interim.
Masa berlaku DOC Interim adalah 6 bulan dan sertifikat SMC Interim adalah 6 bulan (dapat diperpanjang maksimal 6 bulan lagi.)


Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Statutoria - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017 ext : 2800
Fax : 62-21-43901974
Email :
statutory@klasifikasiindonesia.com
Sumber : http://www.klasifikasiindonesia.com/ajax/lain.php?menuku=mpat&idnya=422
Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Koda International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.

Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan jadwal sbb :
Tanggal
Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998
  • Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
  • GT >= 500 untuk Kapal Tangki Minyak, Kapal Tangki Bahan Kimia, Kapal Tangki Gas Cair, Kapal Muatan Curah, Kapal Barang Kecepatan Tinggi
01 Juli 2002
  • GT >= 500 untuk Kapal Barang lainnya dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)

Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan penerapan ISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatas dan bagi yang beroperasi secara domestik diberlakukan sbb :
Tanggal
Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998
  • Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang, Kapal Penumpang Penyeberangan dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
  • GT >= 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
  • GT >= 500 untuk Kapal Tangki Kimia dan Kapal Cargo Kecepatan Tinggi
01 Juli 1999
  • GT >= 500 untuk Kapal Tangki lainnya dan Kapal Tangki Gas Cair
01 Juli 2000
  • GT >= 500 untuk Kapal Muatan Curah
01 Juli 2002
  • 100 <= GT < 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
  • GT >= 500 untuk Kapal Peti Kemas
01 Juli 2003
  • GT >= 500 untuk Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)
01 Juli 2004
  • GT >= 500 untuk Kapal Barang Lainnya
01 Juli 2006
  • 150 <= GT < 500 untuk Kapal Tangki Kimia, Kapal Tangki Gas Cair dan Kapal Barang Kecepatan Tinggi


http://www.klasifikasiindonesia.com/ajax/gambar/fire.jpgSesuai dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan, menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Organization / RO) dalam rangka penerbitan sertifikat setelah dipenuhinya semua persyaratan ISM Code. Perusahaan (Company) yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Kesesuaian atau Document of Compliance (DOC) dan setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan atau Safety Management Certificate (SMC). Baik DOC maupun SMC masa berlakunya 5 tahun. Perusahaan dan kapalnya yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISM Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, baik diperairan internasional maupun domestik.

BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia telah ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISM Code oleh BKI.

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat DOC - ISM Code sbb :
  • Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan manual Sistem Manajemen Keselamatan kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
  • BKI akan melakukan approval atas manual Sistem Manajemen Keselamatan. Apabila ada kekurangan, maka manual akan dikembalikan untuk diperbaiki.
  • Apabila manual Sistem Manajemen Keselamatan telah memenuhi syarat, maka dilakukan Verifikasi Awal (Initial Verification) ke kantor perusahaan pemohon untuk diperiksa kesesuaian antara manual dengan penerapannya. Untuk ini, BKI akan mengirimkan auditor yang kompeten untuk memeriksa penerapan sistem di perusahaan.
  • Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat DOC sementara yang berlaku 5 bulan.
  • Untuk penerbitan DOC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat SMC - ISM Code sbb :
  • Kapal harus dioperasikan / dikelola oleh perusahaan yang telah memiliki sertifikat DOC.
  • Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan salinan DOC kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
  • BKI akan menunjuk auditor yang kompeten untuk melakukan verifikasi diatas kapal untuk diperiksa kesesuaian persyaratan ISM Code diatas kapal.
  • Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat SMC sementara yang berlaku 5 bulan.
  • Untuk penerbitan SMC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.
Setelah mendapatkan sertifikat, baik DOC atau SMC, maka ada kewajiban dari Perusahaan dan kapalnya untuk mempertahankan sertifikat tersebut dengan mengajukan permohonan verifikasi periodik kepada BKI dengan jadwal sbb :
Sertifikat
Verifikasi Periodik
DOC
  • Verifikasi Tahunan (Annual Verification), setiap tahun dengan masa pengajuan antara 3 bulan sebelum s/d 3 bulan sesudah dari ulang tahun sertifikat.
  • Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.
SMC
  • Verifikasi Antara (Intermediate Verification), dengan masa pengajuan antara tahun ke 2 hingga tahun ke 3 dari ulang tahun sertifikat.
  • Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.
http://www.klasifikasiindonesia.com/ajax/gambar/boat.jpg
Selain itu, BKI juga diberi otorisasi untuk menerbitkan sertifikat DOC atau SMC Interim yang ditujukan bagi perusahaan atau kapal dengan kondisi sbb :
  • Perusahaan yang baru didirikan.
  • Tipe Kapal baru ditambahkan pada dokumen DOC yang sudah ada.
  • Kapal yang baru selesai dibangun.
  • Kapal yang baru bergabung dengan perusahaan.
  • Kapal baru berganti bendera kapal.
Persyaratan untuk mendapatkan DOC/SMC Interim adalah :
  • Telah memiliki manual Sistem Manajemen Keselamatan sesuai persyaratan ISM Code.
  • Memiliki jadwal implementasi selama masa berlakunya DOC / SMC Interim.
Masa berlaku DOC Interim adalah 6 bulan dan sertifikat SMC Interim adalah 6 bulan (dapat diperpanjang maksimal 6 bulan lagi.)