SOAL
– SOAL DINAS JAGA & P2TL KELAS III NAUTIKA
1) Apakah tugas utama seorang Perwira Navigasi jika mengalami
jarak tampak terbatas jelaskan ?
2) Jelaskan 4 hal pokok dalam melaksanakan tugas jaga navigasi
bagi seorang perwira ?
3) Pada situasi bagaimanakah seorang Perwira Jaga Navigasi
harus memberitahu Nakoda jelaskan 5 alasan anda ?
4) Sebutkan dan Jelaskan 5 hal-hal pokok bagi Tugas Jaga
seorang Perwira Pengganti pada saat memperoleh kepastian-kepastian dalam serah
terima tugas jaga ?
5) Apakah arti dari sosok penerangan sebagai berikut :
1)
Jelaskan bagaimana isyarat
penerangan dan sosok benda pada jenis kapal – kapal dibawah ini :
A.
Kapal Pandu ?
B.
Kapal yang sedang menyapu ranjau ?
C.
Kapal Tenaga yang panjangnya 50
meter sedang Angcord ?
D.
Kapal Layar panjang 20 meter ?
2) Jika anda sebagai Perwira Navigasi sedang melakukan Manuver
/ Olah gerak kapal dalam dinas jaga, secara tiba – tiba harus digantikan oleh
Perwira Pengganti lain, apakah hal ini dibenarkan menurut prosedur serah
terima tugas jaga, jelaskan alasan anda mengahadapi masalah ini ?
3)
Jelaskan Gambar dibawah ini adalah
jenis kapal apa berdasarkan isyarat dan sosok benda sbb :
1)
Bagaimana tindakan menghindari tubrukkan
yang diatur dalam P2TL menurut aturan 8 jelaskan ?
2)
Jelaskan apa yang dimaksud kecepatan
aman berdasarkan aturan 6 P2TL ?
PERKAPALAN LAUT
BAG I KAPAL LAUT & MUATANNYA
01. PENGERTIAN KAPAL LAUT.
a. Pasal 309 ayat ( 1 )
KUHD berbunyi “ Kapal adalah semua alat berlayar apapun Namanya dan Sifatnya
“ Jadi Kapal adalah ; apa saja, asal termasuk dalam pengertian “ alat
berlayar, tetapi dalam pengertian alat berlayar atau kapal itu, unsurnya dapat
berlayar bukan merupakan unsur mutlak, sebab “ Perahu Tempat tinggal “ (
Woonark ) termasuk dalam pengertian kapal.
Contoh :
1. Kapal Karam
2. Mesin Penggaruk
Lumpur
3. Alat Pengangkat
terapung
b. Benda-benda tersebut
tidak dapat bergerak di air dengan Kekuatan sendiri, sebab jika harus pindah
tempat, benda-benda tersebut harus ditarik oleh kapal lain. Jadi benda-benda
tersebut bukan diperuntukkan bagi pelayaran, bahkan sebaliknya benda tersebut
berada disuatu tempat tertentu. Walaupun demikian ada cukup alasan untuk
mengelompokkan benada-benda tersebut dalam pengertian alat berlayar.
c. Menurut pembentuk
undang-undang maupun yurisprudensi istilah “ Vaartuig “ mempunyai arti
yang luas kecuali kapal atau perahu yang kita lihat sehari-hari.
Misalkan ; dok apung,
mesin pengeruk lumpur, mesin penyedot pasir, mesin pengisap gandum, Jembatan
Perahu, rakit, perahu tambang, dan lain-lain yaitu semua jenis benda yang dapat
atau diperuntukkan bagi kapal berlayar, tetapi olah pasal 312 dan 749 alenia 2
KUHD adalah dianggap kapal.
Misalkan ; alat
pengeboran minyak dilepas pantai termasuk dalam pengertian Kapal karena selalu
dapat dilepaskan dan dihubungkan dengan dasar laut jika alat itu akan dipakai
mengebor ditempat laut atau jika akan diperbaiki dibengkel.
d. Kesimpulan.
Alat berlayar adalah
“ ( Vaartuig ) adalah benda yang mempunyai sifat yaitu mengapung, dan bergerak
di air, dengan catatan bahwa sifat itu tidak harus terus menerus ada.
02. BAGIAN DAN ALAT PERLENGKAPAN KAPAL.
a. Kapal itu tidak hanya
terdiri dari kerangka kapal ( Kasko ) saja tetapi alat perlengkapan yaitu
benda-benda diluar kerangka kapal yang digunakan untuk kapal itu selamanya.
Benda-benda tersebut dapat dilepaskan dari tempat duduknya dikapal tanpa
merusak kapal itu. Misalkan ; Radar, Sauh, Kemudi, Tali Temali, rantai jangkar,
perahu penolong, Kompas, dll. Alat perlengkapan ini menururt pasal 309 alenia (
3 ) KUHD menentukan yang dimaksud dengan alat perlengkapan kapal adalah segala
benda yang bukan bagian kapal itu sendiri namun diperuntukkan untuk selamanya
dipakai tetap dalam kapal.
b. Dalam pasal 309
alenia 3 KUHD menyatakan bahwa alat perlengkapan itu bukan bagian dari kapal.
Dan yang dimaksud bagian dari kapal adalah benda-benda yang menjadi satu dengan
kerangka kapal, sehingga jika benda itu diambil atau dilepaskan maka kapal
menjadi rusak. Misalnya ; Anjungan, Lunas Kapal, Haluan Kapal, Buritan Kapal
dan jika bagian tersebut dibongkar maka kapal itu rusak.
03. PENGERTIAN KAPAL LAUT.
a. Pasal 310 alenia 1 KUHD
berbunyi “ Kapal laut adalah semua kapal yang dipakai untuk pelayaran dilaut
atau yang yang diperuntukkan untuk “ Itu “ Karena rumusan difinisi kapal laut
mempunyai beberapa pertanyaan :
1. Jika kapal itu
dipakai sekali untuk pelayaran apakah disebut kapal laut ?
2. Jika sesekali kapal
itu dipakai pelayaran dilaut atau kadang pelayaran perairan didarat
apakah sifat itu berubah ?
3. Pengertian
Peruntukkan disudut pengusaha kapal Subyektif atau obyektif dari bentuk kapal
secara nyata ?
b. Kualifikasi sebuah
kapal sangat penting dalam pendaftaran kapal, yang terdiri atas 3 Macam :
1. Pendaftaran kapal
laut
2. Kapal Nelayan
3. Kapal Perairan Darat
Kualifikasi yang
sulit untuk pendaftaran kapal adalah Kualifikasi Kapal laut dan Kapal perairan
darat karena singkatnya rumusan dan definisi kapal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar