Sesuai
dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan
manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal,
manusia, cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan
laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal &
perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Koda International Safety
Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.
Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan jadwal sbb :
Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan jadwal sbb :
Tanggal
|
Ukuran & Tipe Kapal
|
01 Juli 1998
|
|
01 Juli 2002
|
|
Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan penerapan ISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatas dan bagi yang beroperasi secara domestik diberlakukan sbb :
Tanggal
|
Ukuran & Tipe Kapal
|
01 Juli 1998
|
|
01 Juli 1999
|
|
01 Juli 2000
|
|
01 Juli 2002
|
|
01 Juli 2003
|
|
01 Juli 2004
|
|
01 Juli 2006
|
|

BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia telah ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISM Code oleh BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat DOC - ISM Code sbb :
- Menyerahkan form
aplikasi dengan dilampirkan manual Sistem Manajemen Keselamatan kepada BKI
Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
- BKI akan
melakukan approval atas manual Sistem Manajemen Keselamatan. Apabila ada
kekurangan, maka manual akan dikembalikan untuk diperbaiki.
- Apabila manual
Sistem Manajemen Keselamatan telah memenuhi syarat, maka dilakukan
Verifikasi Awal (Initial Verification) ke kantor perusahaan pemohon untuk
diperiksa kesesuaian antara manual dengan penerapannya. Untuk ini, BKI
akan mengirimkan auditor yang kompeten untuk memeriksa penerapan sistem di
perusahaan.
- Jika memenuhi
syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat DOC
sementara yang berlaku 5 bulan.
- Untuk penerbitan
DOC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah
semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan
dilaporkan ke BKI.
Prosedur
untuk mendapatkan sertifikat SMC - ISM Code sbb :
- Kapal harus
dioperasikan / dikelola oleh perusahaan yang telah memiliki sertifikat
DOC.
- Menyerahkan form
aplikasi dengan dilampirkan salinan DOC kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi
Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
- BKI akan
menunjuk auditor yang kompeten untuk melakukan verifikasi diatas kapal
untuk diperiksa kesesuaian persyaratan ISM Code diatas kapal.
- Jika memenuhi
syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat SMC
sementara yang berlaku 5 bulan.
- Untuk penerbitan
SMC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah
semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan
dilaporkan ke BKI.
Setelah
mendapatkan sertifikat, baik DOC atau SMC, maka ada kewajiban dari Perusahaan
dan kapalnya untuk mempertahankan sertifikat tersebut dengan mengajukan
permohonan verifikasi periodik kepada BKI dengan jadwal sbb :
Sertifikat
|
Verifikasi Periodik
|
DOC
|
|
SMC
|
|

Selain itu, BKI juga diberi otorisasi untuk menerbitkan sertifikat DOC atau SMC Interim yang ditujukan bagi perusahaan atau kapal dengan kondisi sbb :
- Perusahaan yang
baru didirikan.
- Tipe Kapal baru
ditambahkan pada dokumen DOC yang sudah ada.
- Kapal yang baru
selesai dibangun.
- Kapal yang baru
bergabung dengan perusahaan.
- Kapal baru
berganti bendera kapal.
Persyaratan
untuk mendapatkan DOC/SMC Interim adalah :
- Telah memiliki
manual Sistem Manajemen Keselamatan sesuai persyaratan ISM Code.
- Memiliki jadwal
implementasi selama masa berlakunya DOC / SMC Interim.
Masa
berlaku DOC Interim adalah 6 bulan dan sertifikat SMC Interim adalah 6 bulan
(dapat diperpanjang maksimal 6 bulan lagi.)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Statutoria - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017 ext : 2800
Fax : 62-21-43901974
Email : statutory@klasifikasiindonesia.com
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Statutoria - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017 ext : 2800
Fax : 62-21-43901974
Email : statutory@klasifikasiindonesia.com
Sumber
: http://www.klasifikasiindonesia.com/ajax/lain.php?menuku=mpat&idnya=422
Sesuai
dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan
manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal,
manusia, cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan
laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal &
perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Koda International Safety
Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.
Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan jadwal sbb :
Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan jadwal sbb :
Tanggal
|
Ukuran & Tipe Kapal
|
01 Juli 1998
|
|
01 Juli 2002
|
|
Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan penerapan ISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatas dan bagi yang beroperasi secara domestik diberlakukan sbb :
Tanggal
|
Ukuran & Tipe Kapal
|
01 Juli 1998
|
|
01 Juli 1999
|
|
01 Juli 2000
|
|
01 Juli 2002
|
|
01 Juli 2003
|
|
01 Juli 2004
|
|
01 Juli 2006
|
|

BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia telah ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISM Code oleh BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat DOC - ISM Code sbb :
- Menyerahkan form
aplikasi dengan dilampirkan manual Sistem Manajemen Keselamatan kepada BKI
Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
- BKI akan
melakukan approval atas manual Sistem Manajemen Keselamatan. Apabila ada
kekurangan, maka manual akan dikembalikan untuk diperbaiki.
- Apabila manual
Sistem Manajemen Keselamatan telah memenuhi syarat, maka dilakukan
Verifikasi Awal (Initial Verification) ke kantor perusahaan pemohon untuk
diperiksa kesesuaian antara manual dengan penerapannya. Untuk ini, BKI
akan mengirimkan auditor yang kompeten untuk memeriksa penerapan sistem di
perusahaan.
- Jika memenuhi
syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat DOC
sementara yang berlaku 5 bulan.
- Untuk penerbitan
DOC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah
semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan
dilaporkan ke BKI.
Prosedur
untuk mendapatkan sertifikat SMC - ISM Code sbb :
- Kapal harus
dioperasikan / dikelola oleh perusahaan yang telah memiliki sertifikat
DOC.
- Menyerahkan form
aplikasi dengan dilampirkan salinan DOC kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi
Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
- BKI akan
menunjuk auditor yang kompeten untuk melakukan verifikasi diatas kapal
untuk diperiksa kesesuaian persyaratan ISM Code diatas kapal.
- Jika memenuhi
syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat SMC
sementara yang berlaku 5 bulan.
- Untuk penerbitan
SMC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah
semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan
dilaporkan ke BKI.
Setelah
mendapatkan sertifikat, baik DOC atau SMC, maka ada kewajiban dari Perusahaan
dan kapalnya untuk mempertahankan sertifikat tersebut dengan mengajukan
permohonan verifikasi periodik kepada BKI dengan jadwal sbb :
Sertifikat
|
Verifikasi Periodik
|
DOC
|
|
SMC
|
|

Selain itu, BKI juga diberi otorisasi untuk menerbitkan sertifikat DOC atau SMC Interim yang ditujukan bagi perusahaan atau kapal dengan kondisi sbb :
- Perusahaan yang
baru didirikan.
- Tipe Kapal baru
ditambahkan pada dokumen DOC yang sudah ada.
- Kapal yang baru
selesai dibangun.
- Kapal yang baru
bergabung dengan perusahaan.
- Kapal baru
berganti bendera kapal.
Persyaratan
untuk mendapatkan DOC/SMC Interim adalah :
- Telah memiliki
manual Sistem Manajemen Keselamatan sesuai persyaratan ISM Code.
- Memiliki jadwal
implementasi selama masa berlakunya DOC / SMC Interim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar